"Ada 7 PT yang bukan industri bukan Asahi (Asahi Glass) bukan petrokimia bukan chemical, kenapa harus impor? Yang aneka pangan (garam konsumsi). Itu Garindo (PT Garindo Sejahtera Abadi) cuci itu kan impor juga kan," kata Susi di Istana, Kamis (6/8/2015).
Pada September 2011 lalu kasus penyalahgunaan impor garam pernah terjadi. Pada waktu itu, Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lah ini uda ditangani sama polisi. Kan udah kena Garindo," kata Susi.
Susi menegaskan meski impor garam industri tak dilarang, ia kembali menegaskan agar impornya dibatasi agar tak merusak harga garam lokal.
Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75% dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.
"Industri silakan impor tapi yang tidak untuk industri tak boleh impor. Impornya terlalu banyak. Itu soalnnya jadinya harga petani jatuh," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat adanya garam impor, membuat harga garam lokal kualitas 1 (K1) yang seharusnya Rp 750/kg, K2 sebesar Rp 550/kg, dan K3 Rp 400/kg, semuanya jatuh menjadi hanya Rp 300-375/kg.
(hen/feb)











































