Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 1.035 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 428 triliun. Dari total harta itu, sebanyak Rp 79,7 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 37 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,21 triliun, dan WP badan UMKM Rp 44 miliar.
Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 48,5 triliun.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 112.646. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sampai dengan bulan ini mencapai 134.829.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)











































