Deklarasi Harta Tax Amnesty Dekati Rp 2.000 T, Repatriasi Hampir Rp 100 T

Deklarasi Harta Tax Amnesty Dekati Rp 2.000 T, Repatriasi Hampir Rp 100 T

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 22:50 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menurut data statistik tax amnesty http://pajak.go.id/statistik-amnesti hingga pukul 22.30, Senin (26/9/2016), deklarasi harta mendekati Rp 2.000 triliun, tepatnya Rp 1.939 triliun. Data ini berdasarkan total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Senin (26/9/2016).

Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 1.315 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 526 triliun. Dari total deklarasi harta yang masuk, sebanyak Rp 98,7 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 46,3 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 40,4 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 4,19 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,60 triliun, dan WP badan UMKM Rp 56,9 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 62 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 156.563. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sampai dengan bulan ini mencapai 178.719.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/Hbb)

Hide Ads