Berdasarkan UU Minerba, pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral mentah sejak Januari 2014 untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri. Pemerintah masih memberi kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Relaksasi diberikan pemerintah hingga Januari 2017.
Tapi sampai hari ini ternyata masih banyak smelter yang belum terbangun, tak semua perusahaan tambang dapat melaksanakan kewajibannya menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri. Maka Luhut mengusulkan relaksasi diperpanjang antara 3 sampai 5 tahun lewat revisi UU Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada waktu 3-5 tahun. Kita lagi lihat satu-satu tiap komoditas. Kita lagi kaji," kata Luhut usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menambahkan, relaksasi ekspor konsentrat yang akan diberikan setelah 2017 tidak akan sama dengan relaksasi sekarang. UU Minerba hasil revisi akan memuat sanksi juga bagi perusahaan yang tidak menjalankan hilirisasi mineral. Aturan yang lebih keras dan tegas akan dibuat supaya smelter benar-benar dibangun.
"Kalau kita kasih (relaksasi), harus ada progress. Sekarang kita mau lebih tegas, tidak boleh pemerintah in between. Dalam UU itu akan ada sanksi, akan ada tindakan," tegas Luhut.
Usulan pemerintah terkait revisi UU Minerba akan segera dibahas dengan DPR. Ditargetkan selesai pada Desember tahun ini supaya relaksasi bisa langsung diperpanjang pada Januari 2017. "Revisi UU Minerba itu kan inisiatif dari DPR, kita tunggu saja dari DPR," tutupnya. (dna/dna)