PSC memang baru mengatur detil term and conditions untuk pengembangan minyak di struktur AP (minyak). Sedangkan untuk pengeboran di struktur AL (gas) belum diatur jelas, karena masih menunggu hasil kajian mengenai teknologi yang cocok untuk pengembangan gas di sana, serta bagaimana pemasarannya (Technology and Marketing Review/TMR).
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, mengungkapkan PSC akan ditandatangani dulu, dan nantinya akan direvisi setelah TMR untuk pengembangan gas selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski syarat dan ketentuan untuk pengembangan gas belum jelas, termasuk soal bagi hasil antara kontraktor dengan negara, Pertamina tetap tak keberatan. Sebab, pemerintah ingin Blok East Natuna segera dikembangkan supaya ada aktivitas di kawasan itu.
Lokasi Blok East Natuna termasuk dalam 9 garis batas di Laut Cina Selatan yang diklaim China sebagai wilayahnya. Maka blok yang memiliki cadangan gas sebesar 46 triliun kaki kubik (TCF) ini harus segera digarap untuk menunjukkan kedaulatan Indonesia.
"Ada pemikiran pemerintah agar segera ada aktivitas sehingga akan kami percepat. Kalau menunggu studi di struktur AL kan masih lama, jadi dikembangkan dulu yang AP tapi tetap menjadi 1 PSC. Kami lihat term and conditions-nya seperti apa, itu yang lagi kami bahas," ujar Alam.
Pemerintah berjanji akan menyesuaikan PSC setelah studi untuk pengembangan gas di East Natuna selesai. "Janjinya dari pemerintah, untuk pengembangan AL nanti akan dilihat setelah hasil TMR selesai. Kami pada prinsipnya sudah oke," paparnya.
Kata Alam, ExxonMobil dan PTT yang akan menjadi mitra Pertamina untuk menggarap Blok East Natuna pun sudah siap meneken PSC. Tetapi, tentu bagi hasil untuk kontraktor harus layak karena tingkat kesulitan pengembangan Blok East Natuna cukup tinggi.
"Semua pada prinsipnya sudah oke. Tapi tantangannya di sana kan juga besar, mau nggak mau harus ada split yang cukup untuk kontraktor, angkanya nanti diumumkan saat tanda tangan kontrak," pungkasnya. (wdl/wdl)