Caranya dengan mengalihkan cadangan migas nasional yang saat ini dikuasai kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, menyambut baik usulan Arcandra. Kalau itu bisa terwujud, kemampuan investasi Pertamina akan jadi lebih besar, bisa untuk pembangunan infrastruktur migas, menguasai lebih banyak blok migas, dan eksplorasi untuk mencari cadangan-cadangan migas baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menambahkan, ke depan kemungkinan SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina. Perusahaan hulu migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan berkontrak dengan unit di bawah Pertamina ini.
"Cadangan migas bisa menjadi aset Pertamina, tetapi bahwa Pertamina berkontrak (dengan KKKS) lewat unit di bawahnya. Pertamina akan menjadi strategic holding yang di bawahnya semacam unit-unit yang akan berkontrak. Tapi untuk kebijakan tetap di Kementerian ESDM, sementara pelaksanaan kontrak ada unit khusus," tutupnya. (hns/hns)