Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
"Kenaikan rata-rata tertimbang adalah sebesar 10,54%," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, menurutnya seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.
"Pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai," terang Sri Mulyani. (mkl/hns)