Dengan catatan, seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dibawa ke kantor BPJS setempat.
"Selama persyaratan yang dibutuhkan lengkap, klaim JHT hanya 30 menit," ujar Abdul Latief kepada detikFinance, Rabu (21/9/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.. Keempat, formulir klaim JHT yang sudah diisi serta buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
Selain datang langsung ke kantor BPJS, pencairan klaim juga bisa dilakukan secara online lewat dengan mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Bagi yang belum terdaftar, maka harus klik tulisan isi form registrasi di sini.
Untuk informasi lebih jauh, bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910. Latief menambahkan, rata-rata jumlah klaim di bawah 200.000 per bulannya, berbeda dengan tahun lalu yang bisa mencapai 300.000 klaim setiap bulan sehingga terjadi antrean panjang.
"Kalau di bawah 200.000 masih terkendali. Begitu di atas 200.000 atau 300.000 terjadi antrean. Seperti Juli-Desember tahun lalu kita kewalahan," terang Latief. (hns/wdl)











































