Langgar Aturan, 30 Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Tiap Tahun
Selasa, 22 Jun 2004 10:56 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Purnomo menjelaskan, rata-rata setiap tahun mengeluarkan 400 surat peringatan kepada para pegawai dan juga memecat 30 karyawannya yang dianggap melakukan pelanggaran."Kasusnya macam-macam, ada yang terlibat pemalsuan SSP (surat setoran pajak), ada yang melanggar moral dan ada juga yang melakukan tindakan tidak senonoh," kata Hadi disela-sela peringatan 2 tahun reformasi moral, etika dan integritas di lingkungan Ditjen pajak di Lapangan tenis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2004).Hadi menyebutkan, dengan adanya reformasi moral, etika dan integritas yang ditandai dengan berkurangnya praktek KKN teleh menyebabkan penerimaan pajak meningkat. Disebutkan, penerimaan pajak sampai dengan 15 Juni 2004 secara kotor mencapai Rp 105 triliun dan penerimaan bersih Rp 96 triliun atau 40,3 persen dari target tahun 2004 atau 109 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak sebesar Rp 96 triliun itu terdiri dari PPh migas Rp 8,2 triliun, PPh non migas RP 48,2 triliun, PPN Rp 32,3 triliun, PBB Rp 4 triliun dan sisanya pajak lain-lain. Jumlah restitusi mencapai Rp 11,2 triliun atau 106 persen lebih tinggi dibanding tahun lalu. Hadi menambahkan, untuk menjaring wajib pajak besar, Ditjen Pajak juga telah menerapkan single identity number (SIN) dimana semua data seperti pajak kendaraan bermotor, IMB dan data lainnya akan masuk ke Ditjen Pajak. Dengan sistem SIN ini, maka diharapkan wajib pajak akan memperbaiki SPT yang dilaporkan.
(qom/)











































