Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah membentuk LPEI
melalui UU adalah pertama, sebagai respons terhadap kebutuhan lembaga pembiayaan ekspor. Karena selama ini lembaga pembiayaan ekspor masih didanai secara tradisional melalui perbankan.
Kedua, lembaga pembiayaan atau perbankan selama ini tidak cukup memadai untuk bisa mewadahi kegiatan perdagangan ekspor. Karena selama ini bentuknya dalam Bank Ekspor Indonesia (BEI) yang harus tunduk pada berbagai peraturan UU di bawah perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, dengan dibuatnya UU khusus ini maka LPEI nanti akan memiliki kemampuan untuk masuk dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan mendorong ekspor tapi tidak menyalahi aturan perbankan. "Maka perlulah dibuat LPEI ini," imbuhnya.
Keempat, pembentukan LPEI juga nantinya diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.
"Karena untuk produk-produk industri apalagi industri manufaktur atau industri strategis itu biasanya sangat membutuhkan lembaga pembiayaan khusus seperti LPEI ini," ujarnya.
Sementara Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan dengan dijadikan LPEI maka BEI tidak lagi terbentur pada aturan pembiayaan perbankan.
"Bank kan ada aturan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) yang diatur oleh BI, sementara LPEI diatur secara khusus dan didanai pemerintah sehingga dia bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh bank," jelasnya.
Fuad meneruskan dengan dibentuknya LPEI maka penetrasi pasar bisa dilakukan lebih jauh dan luas.
"LPEI bisa masuk ke sektor-sektor yang tidak bisa dibiayai oleh bank seperti program-program nasional," ujar Fuad.
(dnl/ir)