Perpanjangan Sunset Policy Dongkrak Penerimaan Pajak 2009

Perpanjangan Sunset Policy Dongkrak Penerimaan Pajak 2009

- detikFinance
Rabu, 31 Des 2008 15:20 WIB
Jakarta - Langkah pemerintah memperpanjang masa waktu Sunset Policy atau penghapusan sangsi pajak diharapkan bisa membantu penerimaan pajak tahun 2009.
 
Menurut Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, dengan diperpanjangnya Sunset Policy maka diharapkan jumlah wajib pajak pribadi bisa meningkat, sehingga bisa menutupi kekurangan penerimaan dari wajib pajak badan.
 
"Memang tidak bisa sekaligus naik menggantikan wajib pajak badan, tapi kita bisa membangun basis yang lebih stabil. PPH pribadi itu berfluktuasi lebih rendah daripada PPH badan," katanya.
 
Ia mengatakan, pemerintah mengerti dengan kesulitan dunia usaha di tahun 2009, itu akan mempengaruhi penerimaan PPH badan. Maka dari itu pemerintah memang berusaha betul mendorong agar PPH pribadi bisa naik.
 
"Lagipula, jangan kira konglomerat itu bayar pajaknya sudah betul. Sebagian kecil mungkin sudah, tapi banyak yang belum. Kita kan bisa lihat dari penghasilan mereka dengan seluruh aset mereka," ujarnya.
 
Selain itu, menurutnya ada juga wajib pajak yang sengaja tidak membayar sambil menunggu apakah akan dipanggil atau tidak. "Kalau sudah dipanggil baru minta bayar pajak, tapi enggak minta diperiksa," jelasnya.
 
Penerimaan PPH Migas
 
Sementara itu, ia mengatakan penurunan harga minyak mentah tidak berpengaruh secara signifikan kepada PPH migas tahun 2009.
 
Menurutnya, tahun ini PPH migas sekitar Rp 70-80 triliun, lebih besar dari tahun lalu yang hanya sekitar Rp 40-50 miliar.
 
"Tapi kalau dilihat dari keseluruhan penerimaan pajak tahun ini, pph migas itu kecil. Kalaupun tahun depan ada perubahan tidak mengubah terlalu jauh," katanya.
(ang/lih)

Hide Ads