Gelapkan Dana Nasabah, Komut Sarijaya Sekuritas Ditahan

Gelapkan Dana Nasabah, Komut Sarijaya Sekuritas Ditahan

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2009 11:23 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penyalahgunaan rekening dana nasabah. Nama Komut Sarijaya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Herman Ramli.

Dugaan penggelapan dana tersebut telah diselidiki oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus dugaan penyalahgunaan rekening dana nasabah itu.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Bapepam kasus dugaan penyalahgunaan rekening dana nasabah di Sarijaya itu melibatkan Komisaris Utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Selasa (6/1/2009) menjelaskan pihaknya melakukan kerja sama dengan Bareskrim sebagai upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya dapat mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah dilakukannya.

Bapepam juga telah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (PT BEl) untuk mensuspensi aktivitas perdagangan PT SPS terhitung mulai tanggal 6 Januari 2009.

Bapepam-LK bersama SRO selanjutrlya akan segera melakukan beberapa upaya lanjutan antara lain:

1. Melakukan due diligence dan atau audit investigasi atas assets dan liabilities PT SPS
2. Melakukan verifikasi atas Rekening Efek nasabah PT SPS
3. Melakukan verifikasi dan penilaian atas aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama PT SPS tennasuk atas status hukum aset-aset ters but.

Fuad menjelaskan Bapepam-LK bersama SRO akan terus melakukan berbagal upaya dan tindakan hukum yang diperlukan guna menjaga kepercayaan pelaku pasar pada. umumnya dan melindungi kepentingan investor pada khususnya.

Bapepam juga telah memerintahkan PT SPS untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas Efek dan dana milik nasabah PT SPS.



(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads