Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,049.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB
Kode NPWP untuk Istri
PB-Co - detikFinance
Foto: Widigdya Sukma
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan?
2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999?
3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 999?
4. Akankah hal ini akan dapat menimbulkan masalah bagi istri saya di kemudian hari?
5. Perlukah mengajukan revisi ke KPP?
JAWABAN:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2008.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b PER-51/PJ/2008 ditetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah wanita kawin yang:
- Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dan
- Memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak terikat perjanjian pisah harta
- Tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 angka 2 peraturan yang sama ditetapkan tata cara penomoran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Dua belas digit pertama sama dengan Nomor NPWP Penanggung Biaya Hidup
- Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 bagi anggota keluarga pertama, 998 bagi anggota keluarga kedua, dan seterusnya.
Berdasarkan penjelasan diatas dan mengingat pendaftaran NPWP atas nama istri Bapak dilakukan pada tanggal 14 Januari 2009, dimana pada tanggal tersebut PER-51/PJ/2008 telah berlaku maka seharusnya nomor NPWP yang diterbitkan adalah nomor NPWP dengan nomor 999 pada tiga digit terakhir.
Menurut pendapat kami lebih baik Bapak melakukan konsultasi dengan Account Representative pada KPP dimana Bapak terdaftar untuk melakukan perubahan kartu NPWP sesuai dengan PER-51/PJ/2008.
Demikian penjelasan kami.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



