Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Kamis, 02/04/2009 10:34 WIB
Pajak Perusahaan Bangkrut
PB-Co - detikFinance
Foto: Verawaty
Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?
Jawaban:
Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.
Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:
a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)
Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.
c. PPh atas keuntungan penjualan
Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.
Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



