Kamis, 24 Mei 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   saham | level | BBM | Facebook | minyak | Eropa | perdagangan | Signature Tower | MGM Hospitality |
  • Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI
    Rabu, 23/05/2012 13:50 WIB

    Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI

  • Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun
    Rabu, 23/05/2012 14:18 WIB

    Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun

  • Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah
    Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB

    Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah

  • Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
    Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB

    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2

  • Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah
    Rabu, 23/05/2012 08:30 WIB

    Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah

  • Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
    Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB

    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00

  • Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik
    Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB

    Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik

  • Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak
    Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB

    Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak

  • Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
    Rabu, 23/05/2012 07:58 WIB

    Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Gb
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.

Sosok Dan Peristiwa

Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Gb
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Keraton at the Plaza
    exclusives.lc.com
    Rp 2,796.000
  • Mystique Santorini Hotel
    mystique.gr
    Rp 6,049.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
  • Bank Dunia: BBM Subsidi RI Dikonsumsi Masyarakat Kelas Atas
  • Gara-gara Saham Anjlok, Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib

detikFinance » PPH

Kamis, 02/04/2009 10:34 WIB
Pajak Perusahaan Bangkrut 
PB-Co - detikFinance


Foto: Verawaty
Jakarta - Perusahaan tempat saya bekerja bangkrut pada tahun 2006 dan bermaksud untuk menutup perusahaan sekaligus melakukan usul pencabutan PKP dan NPWP. Kami telah memperoleh akte pembubaran perusahaan dan bermaksud membagikan sisa aktiva yang tersedia kepada pemegang saham. Aktiva yang ada berupa sejumlah mesin, tanah dan bangunan.

Jika melalukan permohonan pencabutan NPWP pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh kantor pajak. Untuk itu kami mohon penjelasan obyek pajak apa saja yang timbul dari transaksi likuidasi tersebut, termasuk pembagian/pengalihan aktiva perusahaan dan adakah peraturan perpajakan yang mengatur tata cara likuidasi ?

Jawaban:

Pasal 10 ayat (3) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan peraturan di atas, maka atas permasalahan saudara dimana perusahaan saudara bermaksud membagikan sisa aktiva (mesin, tanah dan bangunan) yang tersedia kepada pemegang saham akan dianggap sebagai transaksi penyerahan barang kena pajak (dengan menggunakan harga pasar) dan kemudian hasil penyerahan tersebut dibagikan sebagai pengembalian modal kepada pemegang saham.

Implikasi perpajakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak dengan harga pasar tersebut adalah sebagai berikut:

a. PPN 16 D (10% dari nilai pasar)

Pasal 16 D UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

b. PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Lebih lanjut, Pasal 4 (2) peraturan yang sama menyebutkan bahwa nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila penyerahan tanah dan atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan tersebut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak dalam PPh Badan. Apabila penyerahan tanah dan / bangunan dilakukan tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya, maka PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan tersebut bersifat final.

c. PPh atas keuntungan penjualan

Keuntungan atas penjualan mesin, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih.

Verawaty-Supervisor Tax PB&Co (pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
  • Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
  • Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
    Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok
  • Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
    Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau
  • Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
    Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs
  • Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
  • Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
    Laporan dari Kazakhstan
    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 - 16:53
    PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7%
  • Senin, 21/05/2012 - 13:58
    Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif
  • Rabu, 23/05/2012 - 23:04
    Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik
  • Rabu, 23/05/2012 - 20:25
    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
  • Selasa, 22/05/2012 - 06:20
    Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Kasus Hambalang, KPK Panggil Menpora Andi Mallarangeng Hari Ini

www.detiknews.com

  • Cabuli PRT Indonesia, Sopir Taksi Singapura Dibui 6 Bulan
  • Puisi 'Pohon Keadilan Rosidi', Solidaritas dari Nelayan Semarang

bg

Belum Menangi Balapan di 2012, Hamilton Tak Frustrasi

www.detiksport.com

  • Gagal di Thomas-Uber, Bagaimana dengan Tradisi Emas Olimpiade?
  • PBSI: Persiapan Sudah Optimal tapi Lawan Lebih Bagus

bg

Operator-Vendor Kolaborasi Kembangkan Mobile Cloud

www.detikinet.com

  • Indosat Tambah Kapasitas Cloud USD 1 Juta
  • Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer