Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 469.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Senin, 01/06/2009 10:01 WIB
Prosedur Pergantian NPWP
PB-Co - detikFinance
Foto: Ade
Pada akhir tahun 2007 saya menyerahkan bukti menyetorkan SPT Tahunan PPh PASAL 21 ke Kantor Pajak Serang, ternyata saya punya dua nomor NPWP yang satunya lagi adalah NPWP : 48.771.485.9-xxx.xxx.
Kemudian saya meminta kepastian NPWP yang mana yang harus dibayarkan. Akhirnya diputuskan NPWP yang terakhir yang dipergunakan menurut Kantor Pajak Serang. Hal ini sebenarnya sangat beralasan karena secara histori saya pindah tempat tinggal dari Cilegon ke Serang sehingga KTP sayapun menjadi KTP Serang.
Kemudian saya memohon untuk diterbitkan kartu NPWP yang baru beserta melampirkan KTP Serang. Setelah diterbitkan kartu NPWP yang baru berupa secarik kertas tanpa laminating, ternyata alamat tidak sesuai dengan KTP yang baru (Serang) maupun alamat KTP yang lama (Cilegon). Hal ini saya konfirmasikan kembali ke perugas yang menanganinya, kata beliau nanti NPWP yang baru dengan alamat sesuai KTP (Serang) akan diterbitkan oleh Pusat (Jakarta).
Pada tanggal 25 Maret 2009 saya datang ke kantor Pajak Serang unutk menyerahkan bukti penyetoran SPT tahunan dan nenanyakan hal serupa di atas. Tapi jawabanya masih seperti tahun lalu.
Dari uraian di atas saya mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Apakah memang prosedur pembaharuan/penggantian/revisi NPWP diterbitkan oleh Pusat (Jakarta).
2. Berapa lama wajib pajak untuk bisa mendapatkan Kartu NPWP yang baru sesuai dengan alamat yang benar sesuai KTP tempat tinggal.
3. Bagaimana caranya untuk mendapatkan informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP yang saya miliki (NPWP yang baru atau yang lama yang diberlaku).
4. Apakah jenis kartu NPWP yang wajib pajak miliki sudah sesuai dengan konstribusi pada Negara. (Hanya menggunakan secarik kertas yang mudah sobek dan rusak).
Jawaban:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menyebutkan :
(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
atau
b. KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.Wajib Pajak (WP) yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP dengan mengisi
Formulir Perubahan Data dan WP Pindah dan/atau Formulir Perubahan.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka perubahan/revisi NPWP dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang diserahkan kepada KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Formulir tersebut dapat di download dari website Pajak www.pajak.go.id.
Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT yang baru.
Informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP, hingga saat ini belum ada, karena sepengetahuan kami hal tersebut bisa langsung ditanyakan kepada KPP yang bersangkutan.
Mengenai kartu NPWP, dari keterangan Bapak di atas, jenis kartu NPWP yang Bapak miliki masih berupa kartu dengan format yang lama. Bentuk kartu NPWP yang baru tidak lagi berupa kertas tanpa laminating, melainkan bentuknya sudah seperti kartu kredit yang bisa dengan mudah disimpan dan tidak mudah rusak. Untuk mendapatkan NPWP yang baru, dalam hal tidak terjadi perubahan data, maka Bapak dapat langsung menukarkan kartu NPWP yang lama dengan yang baru di KPP tempat Bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Demikian penjelasan kami, semoga berguna.
Ade Atmadja, Associate Manager-PB&Co (pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate -
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata -
Kamis, 24/05/2012 07:30 WIB
Banyak Rumor dari Eropa, Wall Street Ditutup Datar -
Kamis, 24/05/2012 07:38 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Kekurangan Katalis Penggerak -
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



