Terbukti Lakukan Gabungan Pidana Perbankan, MA Perberat Penjara Tantular

Kasus Bank Century

Terbukti Lakukan Gabungan Pidana Perbankan, MA Perberat Penjara Tantular

- detikFinance
Senin, 10 Mei 2010 17:21 WIB
Jakarta - Robert Tantular terbukti melakukan gabungan tindak pidana perbankan. Inilah yang membuat majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun.

Masa hukuman yang sepertiga lebih berat dari masa hukuman maksimal, tercantum dalam salinan dokumen amar putusan putusan kasasi kasus Bank Century yang diterima wartawan, Senin (10/5/2010). Di dalamnya tercantum tiga perbuatan terdakwa Robert Tantular yang menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi MA.

Yaitu;Β 

1. Terdakwa selaku pemegang saham telah terbukti telah memindahbukukan deposito valuta asing milik Budi Sampoerna dan PT Pancaran Sampurna Lestari dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya, ke Bank Century cabang Senayan tanpa prosedur yang benar. Lalu mencairkan deposito itu sebesar US$ 18 juta tanpa ijin pemiliknya.

2. Terbukti telah mengucurkan kredit tanpa prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Aksen Investindo yang dikucurkan atas perintah bersama-sama terdakwa dengan Hermanus Hasan Muslim . Padahal kredit tersebut tidak layak untuk diberikan.

3. Terdakwa selaku pihak terafisilasi turut serta dalam operasional Bank Century, padahal seharusnya menjadi direksi. Meski pemegang saham, dia telah memerintahkan pegawai yang menurut BI sebagaimana diterangkan saksi Direktur BI Purwantoro Sumarto dan Edward Manhadar Simatupang, mengatakan Robert sering terlibat kegiatan operasional.

Melihat hal-hal di atas, terdakwa terbukti melakukan gabungan beberapa perbuatan, sehingga dipidana lebih besar sesuai pasal 65 ayat 2 KUHP. Hukuman diperberat sepertiga dari jumlah hukuman maksimal.

"Terdakwa melakukan praktek perbankan tidak sehat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," pungkas seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan keotentikan dokumen itu.

(lh/fay)

Hide Ads