Dalam sidang putusan gugatan hak merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Ketua Bayu Isdiatmoko mengatakan tergugat yakni Kim Sung Soo terbukti telah mendaftarkan merek Vans pada 21 Maret 2007 dalam kategori Kelas 18.
"Dan merek Vans of The Top yang didaftarkan tersebut di atas mempunyai kepentingan hak, bahwa kemudian perlu dipertimbangkan, bahwa memiliki persamaan pada pokoknya dengan penggugat (Vans Inc)," ujar Bayu di Kantor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipertimbangkan bahwa merek tergugat didasarkan itikad tidak baik, bahwa permohonan dengan itikad tidak baik adalah untuk mendompleng, membonceng. Merek Vans Inc (penggugat) adalah merek terkenal dan penggunaan merek tergugat dapat mengecoh," papar Bayu.
Bayu melanjutkan, majelis berkesimpulan merek tergugat didaftarkan atas itikad tidak baik.
"Gugatan penggugat (Vans Inc) dikabulkan seluruhnya. Mengadili menolak eksepsi tergugat dengan pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," jelas Bayu.
Sebelumnya, gugatan Vans Inc melawan Kim Sung Soo ini adalah berkaitan dengan terkait dengan sengketa merek Vans, di mana sidang siang ini digelar dengan agenda kesimpulan.
Dalam berkas gugatan yang didaftarkan di bawah registrasi No.39/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Vans Inc yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto and Partner, menggugat pengusaha lokal Kim Sung Soo.
Dalam dokumen gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan membatalkan lima merek Vans dan logo yang terdaftar atas nama tergugat, yakni IDM000113990, IDM000108582, IDM000188574, IDM000135960, dan IDM000135962.
Penggugat menilai tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan kelima merek Vans dan logo itu di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya putusan tersebut, maka pemilik perusahaan sepatu Vans di Indonesia harus menganti mereknya. Selain itu mereka juga didenda untuk menggantikan biaya peradilan.
(dru/dnl)