"BI sendiri dinilai ada kelemahannya, maka kita minta BPK audit investigasi di bidang pengawasan Bank Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Menurut Harry, hal tersebut sudah dirumuskan dan menjadi salah satu poin rekomendasi yang akan disampaikan siang ini (8/42011) di depan pihak Bank Indonesia dan Citibank. "Kita sampaikan nanti siang hasil rekomendasinya," ungkap Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa rekomendasi DPR sebagaimana disampaikan Emir. :
Komisi XI meminta sanksi yang tegas kepada Bank Indonesia untuk Citibank sesuai dengan peraturan yang ada.
- Jasa pihak ketiga yakni penagih hutang (debt collector) harus menjadi bagian dari perusahaan, tidak boleh outsourcing. Untuk semua perbankan yang megeluarkan kartu kredit.
- Dalam kaitan pembobolan, Komisi XI meminta BI melakukan evaluasi kinerja atas Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan.
- Komisi XI meminta agar ada keterlibatan Pusat Pelaporan Analisis danTransaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus pembobolan di perbankan di Citibank maupun dibank lain.
- Komisi XI Meminta kepolisian untuk memeriksa sampai tuntas kasus pembobolan dan dugaan kekerasan di Citibank Indonesia.
Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR. Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya. Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.
(dru/qom)