Lewat MAP, Tidak Bisa Refund
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Jakarta - Umumnya dalam setiap tax treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara mitra, diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). MAP ini adalah prosedur yang dijalankan oleh Pejabat Yang Berwenang dari Indonesia dan pejabat dari Negara mitra akibat penerapan P3B yang tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Permintaan melaksanakan MAP dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa apabila Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan WPDN Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa. Dan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan/pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan BUT yang dimiliki oleh WPDN Indonesia di Negara Mitra P3B.
Maka WPDN Indonesia yang juga merupakan WPDN dari Negara Mitra P3B tersebut dapat meminta DJP melaksanakan konsultasi dengan pejabat dari Negara mitra P3B dalam rangka MAP, terutama untuk menentukan statusnya sebagai WPDN dari salah satu Negara tersebut.
Sebaliknya, apabila atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN terlanjur terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, yang mengakibatkan:
a.pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B; atau
b.dilakukan pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak; atau
c.pemotongan/pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka MAP.
Maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Tetapi sayangnya, refund tersebut hanya bagi WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui BUT di Indonesia. Lalu dimana asas keadilannya?
Dasar hukum:
(qom/qom)
Permintaan melaksanakan MAP dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa apabila Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan WPDN Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa. Dan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan/pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan BUT yang dimiliki oleh WPDN Indonesia di Negara Mitra P3B.
Maka WPDN Indonesia yang juga merupakan WPDN dari Negara Mitra P3B tersebut dapat meminta DJP melaksanakan konsultasi dengan pejabat dari Negara mitra P3B dalam rangka MAP, terutama untuk menentukan statusnya sebagai WPDN dari salah satu Negara tersebut.
Sebaliknya, apabila atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN terlanjur terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, yang mengakibatkan:
a.pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B; atau
b.dilakukan pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak; atau
c.pemotongan/pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka MAP.
Maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Tetapi sayangnya, refund tersebut hanya bagi WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui BUT di Indonesia. Lalu dimana asas keadilannya?
Dasar hukum:
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-48/PJ./2010 tanggal 3 November 2010
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-40/PJ./2010 tanggal 9 Agustus 2010
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
