Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara, soal pemberian gaji ke-13 ini.
"Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodok oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara," kata Agus seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Sabtu (18/6/2011).
Sampai dengan saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 di tahun 2011.
Hal tersebut mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.
(dnl/wep)