Demikian disampaikan Perwakilan dari Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/6/2011).
"Kamis, 30 juni 2011 adalah sidang gugatan ke 4. Gugatan kami FKBLM sih simpel saja, kalau mau PHK harus ada penetapan LPPHI (Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial). Kalau mau bayar pesangon dan gaji sejak November 2010 (8 bulan) yang sekitar Rp 3 miliar harus dibayar tunai," kata Robby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan pakai surat utang, kalau bilang ngga ada duitnya, yang benar saja. Baru-baru ini, bayar bunga ke nasabah Rp 18 miliar tunai kok bisa? April lalu Rp 17 miliar tunai kok bisa?," keluhnya.
Sekedar info, Robby mengatakan bunga untuk nasabah Diamond Investa (DI) sampai sekarang ini masih di atas 9%. Apalagi dahulu, menurut Robby lebih fantastis lagi.
"Coba bandingkan dengan bunga nett dari Bank yang hanya sekitar 3%, berapa kali lipat besarnya bunga DI? Untuk sekali bayar bunganya saja, nilainya belasan miliar. Mati-matian Top Manajemen mengusahakan pembayaran, bahkan sampai rela mengemis-ngemis ke Pemegang Saham, Sebenarnya ada apa?," tuturnya.
"Kalau nasabah DI, bisa dibela mati-matian, kenapa karyawan yang sudah mengabdi begitu lama dan dengan jumlah rupiah yang jauh lebih kecil tidak dibela? Ada apa? Siapa nasabah-nasabah itu?," imbuh Robby.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.
"Kami berharap Depnakertrans dan Komisi IX DPR, dapat memberi pencerahan kepada para Top Management Bakrie Life untuk patuh menjalankan aturan-aturan yang berlaku," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengklaim hampir sebagian karyawan setuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan, termasuk pembayaran pesangon menggunakan surat utang Medium Secure Note (MSN) pada Januari 2012 sesuai jatuh tempo.
Menurut Timoer hanya sekitar 20 orang karyawan yang tidak setuju, selebihnya menyetujui mekanisme pembayaran pesangon sesuai keputusan perusahaan.
Sejumlah karyawan Bakrie Life sudah mengajukan gugatan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pembayaran pesangon dengan surat utang pada Mei 2011 lalu.
(dru/dnl)