GWM Valas Naik, Cadangan Devisa RI Bertambah US$ 2 Miliar

GWM Valas Naik, Cadangan Devisa RI Bertambah US$ 2 Miliar

- detikFinance
Senin, 04 Jul 2011 15:46 WIB
GWM Valas Naik, Cadangan Devisa RI Bertambah US$ 2 Miliar
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) dari 5% menjadi 8% per awal Juni 2011 ternyata memberikan kontribusi besar terhadap cadangan devisa RI. Dari kenaikan GWM valas tersebut BI mencatat sebesar US$ 2 miliar berkontribusi terhadap cadangand devisa.

"GWM valas 8% itu kan sudah berlaku. Dengan itu menambah cadangan devisa sebesar US$ 2 miliar, jadi itu menjadi tambahan cadangan devisa," ujar Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono kepada wartawan usai menghadiri Rapat dengan Badan Anggaran dengan DPR-RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Selain dari GWM, Hartadi mengatakn pada tahun 2011 ini diperkirakan masih tercatat surplus pada neraca pembayaran, ini kemudian berkontribusi pada cadangan devisa dari US$ 96,2 miliar menjadi US$ 119,6 miliar pada Semester I-2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hartadi Peningkatan GWM valas tersebut dilakukan akibat peningkatan arus masuk modal asing (capital inflow) telah mengakibatkan peningkatan kondisi likuiditas valas perbankan secara signifikan. Arus inflow tersebut lebih bersifat jangka pendek dan berdampak pada kondisi ekses likuiditas valas yang dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi makro.

"Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen likuiditas valas oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh BI melalui kebijakan peningkatan GWM dalam valas dari 1% menjadi 8%," katanya.

BI Sendiri melakukan perubahan kewajiban pemenuhan GWM dalam valas dari sebesar 1% menjadi sebesar 8% yang dilakukan secara bertahap, dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/10/PBI/2011 tentang GWM pada BI dalam rupiah dan valas.

Ketentuan pemenuhan GWM tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 maret 2011 sampai dengan tanggal 31 mei 2011, dimana kewajiban pemenuhan GWM dalam valas ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valas. Sejak tanggal 1 Juni 2010, kewajiban pemenuhan GWM dalam valas ditetapkan meningkat sebesar 8%.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads