"GWM valas 8% itu kan sudah berlaku. Dengan itu menambah cadangan devisa sebesar US$ 2 miliar, jadi itu menjadi tambahan cadangan devisa," ujar Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono kepada wartawan usai menghadiri Rapat dengan Badan Anggaran dengan DPR-RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Selain dari GWM, Hartadi mengatakn pada tahun 2011 ini diperkirakan masih tercatat surplus pada neraca pembayaran, ini kemudian berkontribusi pada cadangan devisa dari US$ 96,2 miliar menjadi US$ 119,6 miliar pada Semester I-2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen likuiditas valas oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh BI melalui kebijakan peningkatan GWM dalam valas dari 1% menjadi 8%," katanya.
BI Sendiri melakukan perubahan kewajiban pemenuhan GWM dalam valas dari sebesar 1% menjadi sebesar 8% yang dilakukan secara bertahap, dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/10/PBI/2011 tentang GWM pada BI dalam rupiah dan valas.
Ketentuan pemenuhan GWM tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 maret 2011 sampai dengan tanggal 31 mei 2011, dimana kewajiban pemenuhan GWM dalam valas ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valas. Sejak tanggal 1 Juni 2010, kewajiban pemenuhan GWM dalam valas ditetapkan meningkat sebesar 8%.
(dru/ang)











































