"Gugatan tersebut akhirnya terpaksa dilakukan oleh FKBLM, karena Direksi Bakrie Life yang sudah melakukan PHK sepihak yang jelas tidak sah. Selain itu Bakrie Life masih mencoba untuk menambah porsi pelanggarannya dengan bersikukuh menyatakan akan bayar pesangon karyawan memakai surat utang, yang kesemuanya itu sangat jelas melawan UU ketenagakerjaan," ujar salah seorang koordinator FKBLM Robby Rumawas kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (10/7/2011).
"Kita semua tahu, bahwa sangat mengada-ada lah dalih yang dipakai bahwa perusahaan tidak ada uang Rp 3 miliar untuk membayar 8 bulan gaji yang tertunda atau belum dibayarkan ditambah dengan uang pesangon," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam kondisi seperti sekarang ini ataupun dalam kondisi terburuk sekalipun seperti pailit, tetap saja ada UU yang harrus ditaati oleh semua pihak. Bisa dibayangkan apabila semua pengusaha menerapkan PHK melalui email dan bayar pesangon dalam bentuk surat utang. Maka yang ada adalah perbudakan modern," jelasnya.
Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dru/dru)