Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers soal progres pembahasan RUU BPJS, yang dikutip detikFinance, Senin (11/7/2011).
"Pemerintah dan DPR menyepakati beberapa prinsip yaitu tidak ada pemutusan hubungan karyawan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen karena alasan pengalihan dan tidak ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan di keempat BUMN," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses transformasi dikawal oleh direksi empat BUMN yang koordinatornya ditunjuk oleh pemerintah. Lalu tidak boleh ada program yang stagnan/terhenti di empat BUMN ini," jelas Yudi.
Dalam rapat pemerintah dan DPR soal BPJS dari 4-7 Juli 2011, dikaatakan Yudi, sejumlah substansi sudah disetujui soal pengesahan UU BPJS. Tinggal sejumlah substansi yang belum disepakati oleh DPR dan Pemerintah dan memerlukan pemikiran yang mendalam.
Substansi krusial yang belum disepakati antara lain mengenai jangka waktu untuk tiap-tiap tahapan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, lalu peran serta DPR dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, hubungan BPJS dengan lembaga lain, serta jangka waktu untuk pengalihan program, peserta, aset, dan kewajiban dari empat BUMN ke BPJS.
"Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS bersama DPR dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap aspek pengaturan yang perlu dimuat dalam RUU BPJS," tukasnya.
(dnl/hen)











































