Kenaikan Tarif Tol akan Diumumkan Akhir Agustus

Kenaikan Tarif Tol akan Diumumkan Akhir Agustus

- detikFinance
Kamis, 11 Agu 2011 12:25 WIB
Kenaikan Tarif Tol akan Diumumkan Akhir Agustus
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum memastikan akan menaikkan tarif ruas-ruas tol setelah Lebaran. Kenaikan akan berlangsung pada September namun belum bisa dipastikan berapa besaran dan tanggal pastinya.

"Soal jadwalnya tergantung pak menteri (Djoko Kirmanto), nanti akhir Agustus akan disampaikan," kata Kepala BPJT Achmad Gani Gazali kepada detikFinance, Kamis (11/8/2011).

Gani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) operator-operator tol tersebut. Menurutnya kenaikan tarif tol sesuai jadwal dua tahunan berdasarkan undang-undang. Pihaknya juga masih menunggu besaran kenaikan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar besaran kenaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evaluasi SPM sedang berlangsung, sedang melakukan pengecekan. Misalnya ada ruas tol yang masih ada lubang satu dua, kita minta suruh betulin, akan dibuat berita acaranya," katanya.

Bahkan kata Gani, pengecekan akan tetap dilakukan menjelang ada kenaikan tarif tol. Menurutnya operator-operator tol yang akan mengalami kenaikan adalah kelompok yang masuk tahun ganjil seperti 2009 lalu.

"Saya tak bisa bilang akhir September, tapi kenaikannya yang pasti bulan September. Soal besaran saya tak bisa bilang 10%, nanti kalau 7% bagimana. Untuk ruas-ruasnya semua tol milik Jasa Marga naik," katanya.

Ketetapan kenaikan tarif tol tahun ganjil seperti 2009 lalu mencakup 14 ruas tol yang berlaku 28 September 2009. Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.

Ruas-ruas tol yang naik pada waktu itu:
  1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  2. akarta-Tangerang, (33 Km) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  3. Surabaya-Gempol, (49 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  4. Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 Km) naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  6. Palimanan-Kanci (26,3 Km) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
  7. Semarang A, B, C (26,3 Km) naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
  8. Tol Dalam Kota (50,60 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  10. Tangerang-Merak (73 Km) PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.
  11. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 Km) golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
  12. Serpong-Pondok Aren (7,24 Km)naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  13. Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  14. ORR (S,W2,S,E) (45,37 Km) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif yaitu melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads