"Soal jadwalnya tergantung pak menteri (Djoko Kirmanto), nanti akhir Agustus akan disampaikan," kata Kepala BPJT Achmad Gani Gazali kepada detikFinance, Kamis (11/8/2011).
Gani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) operator-operator tol tersebut. Menurutnya kenaikan tarif tol sesuai jadwal dua tahunan berdasarkan undang-undang. Pihaknya juga masih menunggu besaran kenaikan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar besaran kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kata Gani, pengecekan akan tetap dilakukan menjelang ada kenaikan tarif tol. Menurutnya operator-operator tol yang akan mengalami kenaikan adalah kelompok yang masuk tahun ganjil seperti 2009 lalu.
"Saya tak bisa bilang akhir September, tapi kenaikannya yang pasti bulan September. Soal besaran saya tak bisa bilang 10%, nanti kalau 7% bagimana. Untuk ruas-ruasnya semua tol milik Jasa Marga naik," katanya.
Ketetapan kenaikan tarif tol tahun ganjil seperti 2009 lalu mencakup 14 ruas tol yang berlaku 28 September 2009. Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.
Ruas-ruas tol yang naik pada waktu itu:
- Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- akarta-Tangerang, (33 Km) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Surabaya-Gempol, (49 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
- Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 Km) naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Palimanan-Kanci (26,3 Km) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
- Semarang A, B, C (26,3 Km) naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
- Tol Dalam Kota (50,60 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Tangerang-Merak (73 Km) PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 Km) golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
- Serpong-Pondok Aren (7,24 Km)naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
- ORR (S,W2,S,E) (45,37 Km) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif yaitu melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.
(hen/dnl)











































