Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana kepada detikFinance, Senin (15/8/2011).
"TPPI katanya menunda pembayaran utangnya sampai 26 Agustus 2011. Ya kita lihat saja nanti bagaimana realisasinya," jelas Gde.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak hal yang belum disepakati kemarin, seperti antara Pertamina dengan TPPI belum disepakati harga produk. Ini bisa ditanya ke pihak Pertamina. Kemudian dengan BP Migas kita masih ingin pembelian kondensat dibayar di depan. Kedua adalah kita berpegangan utang mereka US$ 180 juta," tutur Gde.
Karena MRA ini belum disetujui, lanjut Gde, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar seperti yang dijanjikan di awal.
Seperti diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.
Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.
Menurut Amir, keputusan BANI ini sejalan dengan rencana pembayaran utang TPPI ke Pertamina yang berupa PDI (Product Delivery Notes) dan juga DPN dengan total US$ 375 juta.
Uang untuk pembayaran utang ini, bakal diambil dari pinjaman ke Deutsche Bank. Seperti diberitakan detikFinance sebelumnya, TPPI bakal mendapat pinjaman US$ 1 miliar dari Deutsche Bank. Jika term sheet (MRA) ditandatangani Dirut Pertamina, Deutsche Bank sebagai penyandang dana hanya perlu 60 hari untuk menyelesaikan pembayaran.
(dnl/dnl)











































