Tiga Investor Berlomba Beli Bank Mutiara

Tiga Investor Berlomba Beli Bank Mutiara

- detikFinance
Jumat, 19 Agu 2011 10:08 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan saat ini tinggal tiga investor yang benar-banr niat melihat PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) yang tengah dalam proses penjualan. Sebelumnya, LPS mengaku ada sembilan investor yang mengajukan minat (letter of intent).

"Sempat ada sembilan yang mangajukan letter of intent. Setelah kita seleksi-seleksi itu jadi tiga. Kan kita minta lengkapi persyaratan," ungkap Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani ketika ditemui diKawasan Sudirman, Jakarta, Kamis Malam (18/8/2011).l

Firdaus mengatakan, ketiga investor tersebut belum menunjukkan batang hidungnya, kecuali melalui konsultan jasa keuangan. Proses membeli sebuah bank itu panjang dan tidak mudah, sehingga ketiga investor tersebut masih sebatas pemenuhan syarat-syarat administrasi, belum sampai proses tawar-menawar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dipelajari dulu. Kita kasih data dipelajari, data ini, siapa nanti pemilik saham mayoritasnya, sumber keuangan siapa. Mereka harus menyampaikan laporan keuangan, betul ngga mereka punya uang sekurang-kurangnya sebesar mereka mau investasi di Mutiara. kalau harganya Rp 6,7 triliun, ekuitasnya harus lebih dari itu," tandasnya.

Sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganannya. Seperti diketahui, pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan (bail out) yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana termasuk dalam UU tersebut. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.

"Kalau ditanya optimis bukan optimis atau tidak optimis, sesuai undang-undang saya harus tawarkan bank itu, kan sebetulnya UU sampai 2013. Itu kita jalankan berdasarkan UU kan. Ya kita memang bisa pegang lima tahun sampai 2013, tapi kalau bisa laku sebelum itu ya tidak apa-apa," kata Firdaus.


(dru/ang)

Hide Ads