"Sempat ada sembilan yang mangajukan letter of intent. Setelah kita seleksi-seleksi itu jadi tiga. Kan kita minta lengkapi persyaratan," ungkap Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani ketika ditemui diKawasan Sudirman, Jakarta, Kamis Malam (18/8/2011).l
Firdaus mengatakan, ketiga investor tersebut belum menunjukkan batang hidungnya, kecuali melalui konsultan jasa keuangan. Proses membeli sebuah bank itu panjang dan tidak mudah, sehingga ketiga investor tersebut masih sebatas pemenuhan syarat-syarat administrasi, belum sampai proses tawar-menawar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganannya. Seperti diketahui, pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan (bail out) yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.
Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana termasuk dalam UU tersebut. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.
"Kalau ditanya optimis bukan optimis atau tidak optimis, sesuai undang-undang saya harus tawarkan bank itu, kan sebetulnya UU sampai 2013. Itu kita jalankan berdasarkan UU kan. Ya kita memang bisa pegang lima tahun sampai 2013, tapi kalau bisa laku sebelum itu ya tidak apa-apa," kata Firdaus.
(dru/ang)