Calon Emiten Dapat Opsi Penjatahan Lebih Maksimal 15%

Calon Emiten Dapat Opsi Penjatahan Lebih Maksimal 15%

- detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2011 12:58 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi melegalkan opsi penjatahan lebih (over allotment option) bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Maksimal penjatahan lebih sebanyak 15% dari total saham yang ditawarkan.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Opsi penjatahan lebih termaktud dalam pertauran No. Xi.B.4 tentang stabilitas harga saham dalam rangka penawaran umum saham perdana. Langkah yang dilakukan Bapepam-LK sebagai antisipasi turunnya harga saham di bawah harga panawaran umum setelah usainya masa penawaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini untuk memberi perlindungan serta menumbuhkan kepercayaan investor dalam rangka penawaran umum perdana saham, demham skema penjatahan lebih," ungkap Robinson.

Menurutnya, pelaksanaan stabilitas harga dalam IPO dikecualikan dari pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Sebagai agen stabilitas harga saham IPO ditunjuklah perusahan efek berstaturs Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa (AB).

Emiten pun hanya dapat menunjuk satu agen stabilitas. Secara rinci syarat pelaksanaan opsi penjatahan lebih adalah sebagai berikut:

  • Hanya dapat dikeluarkan dalam jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada publik
  • Jumlah opsi maksimal 15% dari jumlah yang saham IPO
  • Saham yang digunakan berasal dari emiten dan atau pemegang saham
  • Jangka waktu pelaksanaan 30 haru sejak tanggal pencatatan di Bursa
  • Emiten wajib mengungkapkan dalam prospektus ringkas informasi over alootment option tersebut
  • Emiten wajib melaksanakan prinsip keterbukaan informasi mengenai rencana stabilitas harga saham dan opsi penjatahan lebih.
Β 

(wep/ang)

Hide Ads