Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Opsi penjatahan lebih termaktud dalam pertauran No. Xi.B.4 tentang stabilitas harga saham dalam rangka penawaran umum saham perdana. Langkah yang dilakukan Bapepam-LK sebagai antisipasi turunnya harga saham di bawah harga panawaran umum setelah usainya masa penawaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan stabilitas harga dalam IPO dikecualikan dari pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Sebagai agen stabilitas harga saham IPO ditunjuklah perusahan efek berstaturs Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa (AB).
Emiten pun hanya dapat menunjuk satu agen stabilitas. Secara rinci syarat pelaksanaan opsi penjatahan lebih adalah sebagai berikut:
- Hanya dapat dikeluarkan dalam jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada publik
- Jumlah opsi maksimal 15% dari jumlah yang saham IPO
- Saham yang digunakan berasal dari emiten dan atau pemegang saham
- Jangka waktu pelaksanaan 30 haru sejak tanggal pencatatan di Bursa
- Emiten wajib mengungkapkan dalam prospektus ringkas informasi over alootment option tersebut
- Emiten wajib melaksanakan prinsip keterbukaan informasi mengenai rencana stabilitas harga saham dan opsi penjatahan lebih.
(wep/ang)