Peringatan terbuka yang dipublikasikan perseroan, Jumat (26/8/2011) ini pun berlaku untuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Sumsel.
Juga ada perusahaan lain yang terlibat seperti PT Mustika Indah Permai (MIP), PT Bukit Bara Alam (BBA), PT Muara Alam Sejahtera (MAS), PT Bara Alam Utama (BAU), dan PT Bumi Merapi Energi (BME) sebagai pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan di KP milik perseoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya sudah terjadi sidang gugatan perdata di PN Lahat, dan dilanjutkan denan upaya banding di PT Palembang. Dimana putusan PT Palembang, memerintahkan PN Lahat untuk mengadili dan memeriksa pokok perkara.
Proses hukum berlanjut hingga pada kasasi Mahkamah Agung RI. Dimana pihak yang mengajukan PK ke MA, dan sampai saat ini masih dalam proses. Dengan demikian jelas perkara tersebut belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas latar belakang tersebut diatas, PTBA meminta pihak-pihak yang disebut diatas, serta pihak manapun yang terafiliasi, untuk menghentikan pengajuan permohonan dalam rangka penerbitan izin IUP KP baru. "Setiap pelanggaran atas proses hukum yang sedang berjalan akan menggganggu dan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum berinvestasi dalam era Otoda," terangnya.
(wep/dru)











































