"Jadi nanti komisi XI akan memilih 1 dari 16 nama tersebut untuk ditetapkan jadi Anggota BPK, yang dijadwalkan dilaksanakan minggu depan," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (9/6/2011).
Berikut 16 nama calon anggota BPK sesuai urutan dan rekomendasi DPD yang akan di fit and proper test Komisi XI :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fadjar OP Siahaan
- Soemardjo
- Achmad Sanusi
- Edy Suratman
- Wewe Anggraeningsih
- Eddy Rasyidin
- Emita Wahyu Astami
- Eko Sembodo
- Iskarima Supardjo
- Jupri Bandang
- Bahrullah Akbar
- Ktut Gde Wijaya
- Faisal
- Elvin B Sinaga
- Imam Solahudin
- Kunto Endriyono.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009.
Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
(dru/qom)