"Mereka kita kasih waktu sampai dengan 24 September," jelas Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011). Penetapan sanksi sudah diputuskan sejak 24 Agustus lalu.
Namun, menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, sudah ada satu PE yang telah membayar denda tersebut, meski tidak diketahui indentitas broker yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta. Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.
PE diatas juga berhak mengajukan banding kepada Bapepam-LK jika mereka merasa tidak bersalah. Namun Robin menyaratkan bagi pihak yang melakukan banding, membawa bukti atau data baru.
"Mereka harus bawa data baru dan menyebutkan bahwa putusan ini tidak pas. Sama, batas waktu sampai 24 September," tutur Robin.
Jika PE belum membayar denda dan tidak mengajukan banding, namun belum menyelesaikan kewajiban, maka Bapepam siap mengenakan surat peringatan plus tambahan denda.
"Sampai dengan batas waktu, akan peringatan pertama plus tambahan 2%. Dan mereka harus membayar plus tambahannya 14 hari sejak 24 September. Kemudian peringatan II, 14 hari lagi, Jadi 28 hari kerja setelah batas waktu," paparnya.
Saat PE masih juga membandel, maka Bapepam-LK akan melabel utang macet kemudian dilimpahkan ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). "Nanti mereka yang melakukan penagihan plus tambahan 10%. Itu jadi uang upah nagih mereka," imbuh Robin.
(wep/qom)











































