Denda 'Kongkalingkong' IPO KS Harus Dibayar Sebelum 24 September

Denda 'Kongkalingkong' IPO KS Harus Dibayar Sebelum 24 September

- detikFinance
Rabu, 07 Sep 2011 13:21 WIB
Denda Kongkalingkong IPO KS Harus Dibayar Sebelum 24 September
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi batas waktu 30 hari atau maksimum 24 September kepada delapan perusahaan efek (PE) untuk membayar denda atas kesalahan mereka dalam penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

"Mereka kita kasih waktu sampai dengan 24 September," jelas Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011). Penetapan sanksi sudah diputuskan sejak 24 Agustus lalu.

Namun, menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, sudah ada satu PE yang telah membayar denda tersebut, meski tidak diketahui indentitas broker yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, total ada 8 PE yang diputuskan Bapepam-LK melakukan pelanggaran. Dana yang harus mereka setorkan mencapai Rp 1,35 miliar.

Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta. Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.

PE diatas juga berhak mengajukan banding kepada Bapepam-LK jika mereka merasa tidak bersalah. Namun Robin menyaratkan bagi pihak yang melakukan banding, membawa bukti atau data baru.

"Mereka harus bawa data baru dan menyebutkan bahwa putusan ini tidak pas. Sama, batas waktu sampai 24 September," tutur Robin.

Jika PE belum membayar denda dan tidak mengajukan banding, namun belum menyelesaikan kewajiban, maka Bapepam siap mengenakan surat peringatan plus tambahan denda.

"Sampai dengan batas waktu, akan peringatan pertama plus tambahan 2%. Dan mereka harus membayar plus tambahannya 14 hari sejak 24 September. Kemudian peringatan II, 14 hari lagi, Jadi 28 hari kerja setelah batas waktu," paparnya.

Saat PE masih juga membandel, maka Bapepam-LK akan melabel utang macet kemudian dilimpahkan ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). "Nanti mereka yang melakukan penagihan plus tambahan 10%. Itu jadi uang upah nagih mereka," imbuh Robin.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads