"Saat ini yang tengah mengajukan kita izin untuk MI itu ada empat," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Ketua Bapepam-LK Nurhaida sendiri menegaskan seluruh perusahaan yang ingin menjadi MI tersebut merupakan investor lokal. "Kalau asing sih sudah banyak yang tertarik tapi baru sebatas bicara saja," jelas Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diantaranya PT Indo Premier Securities (pemisahan kegiatan usaha), PT Evergreen Capital (pemisahan kegiatan usaha), PT Credit Suisse Investment Management Indonesia (pengembalian izin), dan PT Anugra Nusantara Asset Managemenet (pengembalian izin).
Hingga kini Bapepam-LK juga tengah melakukan penelaahan pemisahan kegiatan usaha PE sebagai MI. Mereka diantaranya Panin Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, NISP Sekuritas, Panca Global Securities, Asjaya Indosurya Securities, dan Kresna Graha Sekurindo.
Pemisahan izin tersebut merupakan implementasi peraturan Bapepam-LK No V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi MI.
(wep/ang)











































