"Kita sudah malas ngitung soal kerugian kita, sudah tekor, kita sakit hati," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Jumat (16/9/2011)
Menurut Ridwan pengelola mal sudah seharusnya mendapat kelonggaran dengan adanya perubahan tarif parkir. Usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp 5.000 per jam bagi kendaraan roda empat, menurutnya suatu hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci beberapa biaya operasional yang sangat membebani pengelola mal dalam mengurus parkir antara lain gaji karyawan, listrik, cetak struk parkir, kebersihan, keamanan dan lain-lain.
"Kalau yang dipinggir jalan, cuma terima-terima uang parkir saja, tak memikirkan segala macam," katanya.
Mencuatnya isu tarif parkir di mal disampaikan oleh Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Handaka Santosa. Ia mendesak Pemda harus serius dalam menangani sistem perpakiran di Ibukota. Tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam, dirasa merugikan pemilik mal.
Awal 2010 lalu masalah tarif perpakiran khususnya di DKI Jakarta sempat heboh. Pada waktu itu banyak pengelola parkir termasuk mal yang menaikkan tarif secara sepihak. Para pengelola parkir termasuk mal telah melanggar Pergub DKI Jakarta No 48 Tahun 2004 retribusi dan parkir
Para pengelola parkir di DKI Jakarta waktu itu meminta agar Pergub No. 48 Tahun 2004 tentang tarif parkir ditinjau ulang. Karena biaya perawatan dan juga gaji pegawai selalu naik tiap naik, tetapi tarif parkir tidak pernah naik sejak Pergub mulai berlaku. Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/1999 tentang Perparkiran.
(hen/dnl)