Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah saat ini sedang gencar melakukan renegosiasi kontrak pertambangan tak terkecuali Freeport pemilik tambang emas terbesar dunia yang berlokasi di Papua.
"Saya katakan bahwa tidak ada yang terkecuali di dalam pembahasan kontrak kita. Titik! Siapapun yang kontrak di Indonesia patuh pada UU yang ada, Minerba yang baru. Dan kita ingin melakukan renegosiasi," tegas Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kewajiban alokasi hasil produksi ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagaimana? "Pokoknya kita sedang menata ke arah situ ya. Untuk sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara. Jadi dengan catatan proses menuju kepada dua-duanya harus menguntungkan, win-win harus ada. Kalau nggak bukan bisnis itu namanya," papar Hatta.
Namun Hatta masih menyembunyikan mekanisme DMO yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam renegosiasi kontrak pertambangan.
Seperti diketahui, saat ini permintaan emas sebagai sumber investasi sangat besar di dalam negeri. Seluruh permintaan emas di dalam negeri bisa terpenuhi jika pemerintah Indonesia berani melakukan aturan DMO kepada perusahaan emas di dalam negeri.
Dalam setahun produksi tambang emas dalam negeri kurang lebih bisa mencapai 20 ton. Namun ini belum termasuk tambang Grasberg milik Freeport yang produksinya bisa capai 100 ton per tahun.
(dnl/qom)