Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam suratnya melalui Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/9/2011).
"Kami tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut dan pernyataan penggabungan usaha tersebut menjadi efektif setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham," jelas Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan efektif ini bukan merupakan persetujuan Bapepam-LK atas kecukupan atau kebenaran keterangan yang tercantum dalam pernyataan penggabungan usaha atau dokumen lampirannya atau menyetujui, mengesahkan atau meneliti keunggulan investasi pada perusahaan efek yang diajukan dalam pernyataan penggabungan usaha tersebut diatas," papar Nurhaida.
Sebelumnya diberitakan, setelah terjadinya merger jumlah dari penurunan kepemilikan saham (dilusi) yang dimiliki oleh setiap pemegang saham Matahari akibat penggabungan ini adalah maksimum sebesar 4,28%.
Akan tetapi, MI selaku pemiliki saham mayoritas (98,15% dari total seluruh saham yang dikeluarkan pada LPPF) mengusulkan agar rasio konversi saham yang diterapkan adalah sebesar 1:1 kepada manajemen LPPF, di mana setiap saham yang dimiliki oleh pemegang saham MI adalah setara dengan 6.846,948 saham Matahari.
Sehingga, tidak akan terjadi dilusi bagi pemegang saham minoritas Matahari dan tidak akan terjadi peningkatan modal Matahari selaku perusahaan hasil penggabungan.
Perseroan memperkirakan tanggal efektifnya penggabungan pada 30 September 2011 dan tanggal efektif perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan pada 3 Oktober 2011.
Pemegang saham penguasa MI saat ini adalah Meadow Asia Co Ltd (MAC), anak usahanya Asia Color Co Ltd. MAC membeli 98% kepemilikan saham LPPF pada April 2010 lalu.
Induk Usaha MAC itu juga membeli tambahan 0,15% saham dari pasar melalui mekanisme tender offer sebulan sesudahnya. Usai transaksi ini, MAC akan kuasai 98,23% saham LPPF.
Keuntungan yang bisa didapat MI dari merger ini adalah akses penambahan modal dari pasar modal, seperti penawaran terbatas, rights issue, dan menerbitkan obligasi.
(dru/dnl)











































