Demikian disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto dalam perbincangan dengan detikFinance, di Hotel Ritz Calton, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
"Ada kajian untuk mengurangi cost akan kewajiban pelaporan konfirmasi submit atau subscription kepada investor," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ada ada redemption, submit dari agen perbankan, kustodian, MI juga. Juga ada pelaporan secara tertulis, padahal kita sudah punya UU ITE, dan bisa dilakukan dengan elektronik tergantung permintaan investor. Mereka tetap bisa monitoring," paparnya.
"Maka kita ingin satu investasi dapat diakumulasi dalam satu balance sheet. Akan ada teknologi kliring melalui bank kostodian, dalam satu sistem," ucapnya.
Konsep ini, diyakini Djoko akan segera terealisasi. Sistem akan dibuat Bapepam-LK, dengan lembaga IT independen. Kemudian masing-masing bank kustodian melaporkan dana investasi masyarakat yang terkumpul dari masing-masing MI.
"Dengan satu laporan saja, lebih mudah," imbuh Djoko.
(wep/ang)











































