Peraturan Presiden Tak Direvisi, Mobil Mewah Bebas Isi Premium

Peraturan Presiden Tak Direvisi, Mobil Mewah Bebas Isi Premium

- detikFinance
Senin, 10 Okt 2011 14:38 WIB
Peraturan Presiden Tak Direvisi, Mobil Mewah Bebas Isi Premium
Jakarta - Rencana pembatasan BBM subsidi yang akan dilakukan pemerintah tahun depan tak akan efektif apabila Peraturan Presiden (Perpres) terkait alokasi BBM subsidi tidak diubah.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan, selama ini mobil mewah masih doyan menggunakan BBM subsidi karena memang tidak ada larangan kuat.

"Perpres tersebut harus direvisi jadi betul-betul mengatur siapa yang boleh dapat BBM subsidi dan siapa yang tidak boleh. Perpres sekarang kan tidak dikatakan secara tegas dan tidak ada pembatasan, jadi banyak mobil mewah yang bisa isi premium," kata Tubagus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus mengatakan, pihaknya bisa mengawasi dan menekan konsumsi BBM subsidi dengan ketat jika Perpres 55 Tahun 2005 dan Perpres No.9 Tahun 2006 direvisi.

"Jadi bisa (efektif) jika peraturan pemerintah direvisi dan ditegaskan siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi," ucap Tubagus.

Dirinya juga menambahkan perlu dilakukan penambahan untuk infrastruktur bagi SPBU khususnya untuk tangki BBM Non subsidi jika pemerintah berencana melakukan pembatasan.

Kata Tubagus, pihak Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) membutuhkan investasi yang besar untuk kesiapan infrastruktur.

Tubagus mengharapkan agar dalam revisi Perpres No.55/1995 dan No.9/2006 ditegaskan secara eksplisit mengenai siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi.

"Jadi harus ditegaskan di Perpresnya. Kalau perlu, ada pembedaan di mana orang asing sekalian tidak boleh beli BBM bersubsidi," tambahnya.

(nrs/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads