Berdasarkan kontrak yang berlaku, gas sebanyak 100 mmscfd harus dipasok ke Singapura tertanggal 1 Oktober 2011, namun sampai saat ini masih belum dikirim. Saat ini baru dilakukan kesepakatan untuk segera melakukan ekspor gas tersebut.
"Sedang kita negosiasi, kita kan baru lewat tanggalnya, makanya kalau tidak diambil tindakan sekarang tiap hari dendanya jalan terus," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan kalau sudah diambil keputusan ini mereka senang dan bisa ditawar sedikit (dendanya)," lanjut Jero.
Jero mengakui bahwa kontrak yang berlaku memang seperti itu. Dalam arti jika gas yang tertulis dalam kontrak tidak disuplai sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka pemerintah harus membayar denda tersebut.
"Kontraknya kan seperti itu, dulu kan kalau 1 Oktober 2011 tidak bisa dikirim maka kita didenda segitu. Rp 5 miliar sehari. Tapi makanya kita selamatkan, banyak lah faktor keterlambatan pengirimannya," ujarnya.
Keterlambatan proses ekspor gas dari Gajah Baru ke Singapura yang seharusnya dilakukan 1 Oktober 2011 lalu pemerintah terancam didenda Rp 5 miliar per hari. Maka itu, pemerintah hari ini memutuskan untuk segera mengalirkan gas ke Singapura tersebut dalam waktu dekat.
"Saya sudah putuskan bahwa saya tanda tangani pagi tadi. Ini keputusan tentang persetujuan pengiriman gas bumi dari lapangan Gajah baru ke Singapura dan penggantinya gas dari Sumatera untuk ke Jawa Barat (bagi PLN). Jadi ini yang disebut swap gas, ini adalah tukas suplai gas yang untuk ke Singapura dan ke Jawa Barat," kata Jero.
Pelaksanaan swap gas ini sudah lama ditunggu-tunggu banyak pihak. Maka itu berdasarkan kontrak antara Premier yang mengelola lapangan Gajah Baru yang seharusnya mengirimkan gas kepada Singapura 1 Oktober 2011 kemarin. Namun jika proses swap gas tidak dilakuka maka sesuai kontrak yang ada, pemerintah Indonesia bsia didenda US$ 560 ribu per hari, setara dengan Rp 5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Rudi Rubiandini menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan negosiasi atas denda tersebut.
"Semuanya harus bisa dinego, kalau tagihan sudah ada dari Singapura," singkatnya.
(nrs/hen)