Hal ini untuk menyiasati ketentuan wajib membangun RTS dengan luas lantai 36 m2 sesuai amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 22 ayat 3.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pengembang bahwa ketentuan wajib membangun RTS minimal tipe 36 akan berlaku efektif Februari 2012. Namun pengembang mengaku jika ketentuan itu diberlakukan maka harga rumah di bawah Rp 70 juta (bebas PPN) bakal sulit terwujud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dituangkan dalam PP (peraturan pemerintah). Kan dalam UU soal perumahan dan permukiman ditentukan luas lantai 36, tapi memang dalam undang-undang tak dijelaskan terutup atau terbuka," katanya.
Pangihutan mengatakan selama ini berdasarkan survei di lapangan umumnya konsumen memiliki kemampuan untuk menambah sendiri atau merenovasi rumah yang mereka telah beli.
Walaupun berdasarkan penelitian batas minimal luasan rumah per orangnya minimal 7,2 m2 artinya jika satu keluarga dihitung ada 4 orang maka luasan minimal sebuah rumah yang layak adalah 28,8 m2.
(hen/dnl)