Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tim gabungan Kemenkeu akan melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut.
"Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2011," kata Yudi dalam siaran pers yang dikutip, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian tindak lanjut Inpres tersebut di bidang penelitian dan investigasi kasus pajak adalah:
- Menyerahkan dokumen salinan Putusan Pengadilan Pajak atas 151 Wajib Pajak (WP) yang proses banding pajaknya pernah ditangani oleh Gayus, kepada Polri untuk penyelidikan;
- Menyerahkan laporan hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung;
- Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personel Itjen Kemenkeu dan BPKP dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tim telah melakukan analisis terhadap 151 WP (636 Putusan Pengadilan Pajak/PP). Dari hasil analisis, Tim Gabungan melanjutkan dengan kegiatan audit investigasi terhadap WP, Fiskus dan Putusan yang diduga kuat terdapat penyimpangan/pelanggaran;
- Tim Gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus, WP, Konsultan Pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2011.
- Inisiatif perubahan UU Pengadilan Pajak;
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Hakim Pajak telah dibuat Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Agungdan Komisi Yudisial;
- Rekruitmen calon Hakim Pajak yang lebih transparan;
- Perbaikan sistem administrasi perkara, penyediaan infrastruktur di ruang sidang (pemasangan CCTV).
Menurut Yudi, tim ini sedang melakukan audit pada kantor pusat Ditjen Pajak dan beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak. Hasil audit ini akan digunakan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola di bidang pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan banding.
(dnl/hen)