Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
"Kita tidak atur bunganya berapa tapi kita atur maksimumnya saja," kata Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dibatasi maksimumnya, tidak seperti sekarang ada yang sampai 3,5%, sementara customernya nggak tahu apa-apa. Dia nggak ngerti waktu dia teken (tanda tangan) berapa konsekuensinya," katanya.
"Sekarang 3,5-3,75% ada menurut kita ya ketinggian. Nanti ada batasan maksimum sekian," imbuh Mantan Dirjen Pajak ini.
Lebih jauh Darmin menyampaikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang direvisi sudah hampir selesai dan akan segera dikeluarkan. Hal ini memang difokuskan kepada kartu kredit.
"Ini sudah diproses lama memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit kita anggap perlu perbaikan standar agar di satu pihak customer jadi lebih baik, di pihak lain penerbitnya juga dengan prudensial yang lebih baik mestinya juga menghindari mengutangi hal-hal yang merugikan," tutup Darmin.
(dru/dnl)