"Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan efek untuk perhatikan etika dalam pengembangan SDM. Perhatikan business plan, dan memastikan SDM cukup, dan hubungan antar karyawan terjaga," ungkap Ketua APEI, Lily Wijaya, di Jakarta, Senin (7/11/2011).
Menurut Lily, surat edaran memang tidak memiliki legal formal. Hingga sulit mendapat garansi para broker tak lagi melakukan pembajakan karyawan. Aturan dalam perekrutan karyawan hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), selaku otoritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada usulan dari anggota untuk segera membentuk aturan perekrutan, Lily siap mengusulkannya kepada Bapepam-LK. "Bentuk aturan, bisa saja kalau dianggap perlu. Kami bisa rekomendasi kepada Bapepam-LK," tegas Lily.
Sebelumnya, Direktur Utama TRIM, Omar S. Anwar mengatakan pihaknya telah bertemu dengan manajemen UOB Kay Hian. Namun langkah refresif, telah dilakukan asosiasi dengan menyusun kode etik yang komprehensif, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.
"Trimegah tidak ingin menghalangi hak karyawan untuk pindah guna mencari kesempatan yang lebih baik. Tetapi perusahaan yang ditinggalkan dan perusahaan yang menampung, diharapkan ada tata cara perpindahan tersebut," imbuh Omar.
(wep/ang)











































