Menurut salah satu kuasa hukum PTBA Anton Dedi Hermanto, Adaro sudah menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah IUP pihak manapun, khususnya PTBA.
"Fakta hukum yang disampaikan Adaro kepada pihak-pihak terkait tidak benar dan tidak akurat, serta berpendapat sepihak dan hanya sepengetahuan Adaro saja dengan menyatakan klien kami (PTBA) tidak memiliki izin pertambangan/kuasa pertambangan (KP) sehubungan dengan telah dicabutnya izin KP Eksploitasi," kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga klien kami masih memiliki hak untuk meningkatkan KP Eksplorasi seluas 26.760 hektar menjadi KP Eksploitasi khususnya di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," ujarnya.
Ia menambahkan, izin KP/UIP yang diterbitkan oleh Bupati Lahat dengan SK No. 540/65/KEP/PERTAMBEN/2005 kepada MIP seluas 2.742 hektar seluruhnya tumpang tindih dengan KP Eksplorasi milik PTBA.
"Maka wilayah sengketa KP itu sekarang masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan sampai saat ini belum ada keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Adaro mengakuisisi 75% saham milik Elite Rich Investmen Limited di MIP dengan harga US$ 222,5 juta. Akuisisi ini memungkinkan ADRO untuk mencapai kapasitas produksi hingga 80 juta ton dalam jangka menengah.
(ang/dnl)











































