"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bantuan Pemerintah kota Batam yang telah membuat Edaran Pengaturan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU. Diharapkan dengan langkah ini dapat mengamankan kuota BBM bersubsidi bagi masyarakat," kata Assistant Manager External Relation Fuel Retail Marketing Region I Pertamina Sumatera Bagian Utara Fitri Erika dalam siaran persnya yang diterima detikFinace, Rabu (9/11/2011).
Menurut Fitri, respons terhadap hadirnya SPBU Solar Non Subsidi yang berada di Jl Yos Sudarso Baloi Indah Kota Batam cukup baik. Hal ini dapat dilihat sejak diresmikan pada awal November lalu, penjualan bisa mencapai angka rata-rata 10 kiloliter perhari. Bahkan hari hitungan hari berikutnya penjualan menyentuh angka 14,9 kiloliter dengan harga jual Rp 8.850/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fitri, pihak Pertamina mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah kota Batam dalam mengatasi permasalahan keterbatasan kuota BBM Bersubsidi. Untuk menjaga komitmen dalam pelaksanaan Surat Edaran Walikota Batam tersebut di atas, Pertamina akan terus melaksanakan koordinasi dengan Muspida dan melaksanakan perencanaan strategis untuk penambahan SPBU khusus Solar Non Subsidi di Kota Batam.
"Termasuk dalam langkah pembinaan terhadap mitra kerja Pertamina yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Pertamina saat ini menjatuhkan sanksi kepada 1 SPBU Simpang KDA di Kota Batam karena menyalurkan BBM Bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Sanksi diberikan dengan cara memberikan Surat Peringatan Pertama dan skorsing pengiriman BBM Solar dari tanggal 10-17 November 2011," katanya.
(cha/hen)