Menurut Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir, somasi PTBA lebih tepat ditujukan kepada Pemda setempat, bukan Adaro. Perseroan hanya pihak pembeli dalam menggarap tambang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Sengketa lebih ke Pemda. Kita kan pembeli yang beritikad baik. Kita tunggu saja hasil dari pengadilan," tuturnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (21/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum PTBA Anton Dedi Hermanto, Adaro sudah menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah IUP pihak manapun, khususnya PTBA.
"Fakta hukum yang disampaikan Adaro kepada pihak-pihak terkait tidak benar dan tidak akurat, serta berpendapat sepihak dan hanya sepengetahuan Adaro saja dengan menyatakan klien kami (PTBA) tidak memiliki izin pertambangan/kuasa pertambangan (KP) sehubungan dengan telah dicabutnya izin KP Eksploitasi," ucap Anton dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tidak menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP sesuai dengan Ketetapan Kedua Keputusan Gubernur Sumsel.
"Sehingga klien kami masih memiliki hak untuk meningkatkan KP Eksplorasi seluas 26.760 hektar menjadi KP Eksploitasi khususnya di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," imbuh Anton.
(wep/ang)











































