Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 18:17 WIB
Ini yang Bikin Pengusaha Resah Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN -
Rabu, 16/05/2012 17:06 WIB
Arab Saudi Investasi Air Minum Rp 200 Miliar di Makassar -
Rabu, 16/05/2012 16:12 WIB
Ini Dia Target Inflasi Pemerintah Hingga 2015 -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 15:54 WIB
Hatta: Di Tempat Saya Perjalanan Dinas Luar Negeri Hanya Sekali -
Rabu, 16/05/2012 15:52 WIB
65 Bahan Tambang Kena Pajak Ekspor 20%
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
2 Komentar | Balas Tanggapan
2 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bisnis Lampu Beromzet Jutaan Rupiah Ini Berawal dari Hobi
Menggeluti sebuah bisnis tak jarang dimulai dari sebuah hobi ataupun kesukaan seseorang. Misalnya usaha lampu hias unik yang ditekuni oleh Kuntoro, asal Surabaya.
Sosok Dan Peristiwa
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Rudy Setyopurnomo sebagai Direktur Utama Merpati. Siapa sebenarnya Rudy?
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 16/05/2012 14:04 WIB
Miris! Tahun Depan Gaji PNS Cuma Naik 7%
Posted by: kaptenDF
Jumat, 16/12/2011 10:42 WIB
Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang 'Diakui' Ditjen Pajak
Ramdhania El Hida - detikFinance
"Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011)
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
"Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dedi.
(nia/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 16/05/2012 13:18 WIB
Bos Kereta Api Pamer Stasiun Gambir Lebih Kinclong daripada Bandara Cengkareng -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 11:20 WIB
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 16/05/2012 11:58 WIB
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 12:35 WIB
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Komentar Terpopuler
-
Senin, 14/05/2012 - 11:31
Dahlan Iskan: Pesimisme, RI Seolah-olah Bangkrut Minggu Depan -
Kamis, 17/05/2012 - 03:04
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 - 19:32
Dahlan: Ada yang Tersembunyi di Balik Utang Pemerintah Rp 1.859 Triliun -
Rabu, 16/05/2012 - 21:38
Tolak Dirut Baru, Pejabat Merpati Ramai-ramai Resign -
Rabu, 16/05/2012 - 21:51
Perlukah Ada Penyatuan Zona Waktu di Indonesia?
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message




