Demikian disampaikan oleh Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq kepada detikFinance, Senin (9/1/2012).
"Aturan ini mulai berlaku hari ini 9 Januari 2012," jelas Mateta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama dan nomor identitas wajib diisi sesuai KTP/SIM/Passport untuk pemesanan tiket. Kalau untuk pembelian langsung hanya wajib mencantumkan nama sesuai kartu identitas tadi.
Untuk calon penumpang yang tidak mempunyai kartu identitas resmi bisa menggunakan kartu identitas lain seperti kartu pelajar. Sedangkan anak-anak di bawah umur bisa dengan hanya mengisi nama anak tersebut.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih adanya calo-calo yang memanfaatkan peluang tersebut karena nama yang tercantum pada tiket tidak sama dengan tanda pengenal calon penumpang. Diharapkan ini bisa menjadi salah satu cara untuk membatasi ruang gerak calo.
(dnl/ang)