"Saya juga nggak ngerti. Tahu-tahu ada surat (pemberhentian) itu," kata Michael kepada detikFinance, Selasa (24/1/2012).
Seperti diketahui perseroan melalui surat Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN. Michael sudah tidak lagi menjabat sejak 20 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik tanyakan ke orang yang menerbitkan surat tersebut. Kalau saya, juga tidak tahu. Kalau surat itu kan ada masa (periode berlaku) segala macam," tuturnya.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup sebelumnya menyampaikan, pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a) Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
"Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk No. Kep-01/DKOM/2012," jelas Heri.
(wep/dnl)











































