Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup menyebut, pihaknya juga tidak mendapat informasi lebih rinci terkait pencopotan jabatan Michael. Surat pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dewan Komisaris PGN.
"Itu kewenangannya ada di komisaris. Saya tidak mempunyai kompetensi. Semua ada di Komisaris," kata Heri kepada detikFinance, Selasa (24/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada mekanismenya. Akan jelas. Saat ini sangat sedikit infonya," tegasnya.
Seperti diketahui perseroan melalui surat Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN. Michael sudah tidak lagi menjabat sejak 20 Januari lalu.
Saat dihubungi, Michael tidak mau berandai-andai kenapa hal ini dilakukan dewan komisaris PGN. Ia menyarankan, agar bertanya langsung kepada pembuat surat.
"Lebih baik tanyakan ke orang yang menerbitkan surat tersebut. Kalau saya, juga tidak tahu. Kalau surat itu kan ada masa (periode berlaku) segala macem," tuturnya.
Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
"Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk No. Kep-01/DKOM/2012," jelas Heri.
(wep/dru)











































