Demikian rekomendasi BSBI seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).
"Kode etik yang ada dalam peraturan dewan gubernur ini masih bersifat umum (normatif) dan belum memberikan batasan tegas tentang tindakan apa yang melanggar dan tidak secara etis," kata Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI perlu memperjelas ketentuan perihal asal mula pemrosesan dugaan pelanggaran etik serta pihak mana saja yang berhak melaporkannya," ungkapnya.
Dijelaskan Harry lagi, rekomendasi BSBI lainnya yakni menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang. Majelis Kehormatan BI serta kedudukannya.
"Sebagai contoh untuk Majelis Kehormatan yang berasal dari profesional atau eksternal diperlukan. Dan ada masa baktinya," tutup Harry.
Rekomendasi ini muncul akibat salah seorang Deputi Gubernur BI Budi Mulya melanggar kode etik BI di mana berhubungan dengan pemilik hal dalam pinjam meminjam uang.
(dru/dnl)