Badan Supervisi Nilai Pejabat BI Belum Punya Kode Etik Jelas

Badan Supervisi Nilai Pejabat BI Belum Punya Kode Etik Jelas

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 18:36 WIB
Jakarta - Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) mengungkapkan kode etik pejabat BI khususnya bagi Dewan Gubernur masih belum jelas. Pada intinya, tidak ada batasan yang tegas mengenai tindakan apa yang dilakukan jika ada pejabat BI yang melanggar.

Demikian rekomendasi BSBI seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

"Kode etik yang ada dalam peraturan dewan gubernur ini masih bersifat umum (normatif) dan belum memberikan batasan tegas tentang tindakan apa yang melanggar dan tidak secara etis," kata Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSBI sendiri mencontohkan, tidak diatur bagaimana pola hubungan antara Anggota Dewan Gubernur BI dengan pihak perbankan yang menjadi bagian dari tugasnya.

"BI perlu memperjelas ketentuan perihal asal mula pemrosesan dugaan pelanggaran etik serta pihak mana saja yang berhak melaporkannya," ungkapnya.

Dijelaskan Harry lagi, rekomendasi BSBI lainnya yakni menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang. Majelis Kehormatan BI serta kedudukannya.

"Sebagai contoh untuk Majelis Kehormatan yang berasal dari profesional atau eksternal diperlukan. Dan ada masa baktinya," tutup Harry.

Rekomendasi ini muncul akibat salah seorang Deputi Gubernur BI Budi Mulya melanggar kode etik BI di mana berhubungan dengan pemilik hal dalam pinjam meminjam uang.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads